Tugas & Fungsi
Mandat, tugas pokok, dan fungsi Badan Gizi Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024.
Berdasarkan Perpres No. 83 Tahun 2024, BGN mempunyai tugas:
- 1
Perumusan kebijakan teknis di bidang pemenuhan gizi.
- 2
Pelaksanaan kebijakan di bidang pemenuhan gizi.
- 3
Koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pemenuhan gizi lintas kementerian dan lembaga.
- 4
Penyelenggaraan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BGN.
- 5
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan BGN.
- 6
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BGN.
- 7
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BGN.
- 8
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Perumusan Kebijakan
Menyusun dan merumuskan kebijakan teknis nasional di bidang pemenuhan gizi berdasarkan evidens ilmiah.
Pelaksanaan Program
Menyelenggarakan program pemenuhan gizi secara langsung maupun melalui kerja sama dengan lembaga lain.
Koordinasi
Mengkoordinasikan dan mensinergikan program gizi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Pemantauan & Evaluasi
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi program secara berkala untuk memastikan kualitas dan ketepatan sasaran.
Pengembangan Kapasitas
Membangun kapasitas SDM, infrastruktur, dan sistem informasi pendukung pemenuhan gizi nasional.
Pengawasan Internal
Melaksanakan pengawasan internal terhadap seluruh kegiatan dan keuangan di lingkungan BGN.